Gaji Ke-13 PNS, Polri dan TNI Segera Cair, Jokowi Resmi Teken PP Pembayaran Gaji- 13
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan penerima pensuin.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,
penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi,
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Tonton Juga
• Siapkan Rp 20 Miliar untuk Bayar Gaji 13 PNS, Pemkab Pringsewu Tunggu Edaran Kemenkeu
• Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan yang Cair Agustus
• Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Agustus 2020, Intip Besarannya
• Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji 13 PNS Cair , tapi Tidak Semua Golongan
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.
Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun,
untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Diketahui Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.
pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.