Pilkada Serentak 2020

Progres Coklit Daftar Pemilih di 8 Kabupaten/Kota di Lampung Capai 85,79 Persen

Menurut Agus, tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP adalah tahapan penting dan strategis untuk menghadirkan data pemilih yang akurat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Lampung
Progres coklit. Progres Coklit Daftar Pemilih di 8 Kabupaten/Kota di Lampung Capai 85,79 Persen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih di 8 daerah Pilkada di Lampung telah mencapai 85,79 persen per 6 Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, Jumat (7/8/2020).

“Kita berharap di Minggu keempat, teman-teman di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa merampungkan tahapan coklit oleh PPDP yang akan berakhir di 13 Agustus 2020,” ujarnya.

Menurut Agus, tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP adalah tahapan penting dan strategis untuk menghadirkan data pemilih yang akurat.

Data yang akurat, lanjut dia, mutakhir serta berkualitas untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

TONTON JUGA:

“Oleh karenanya kita juga berharap semua pihak bisa berpartisipasi dan terlibat aktif untuk suksesnya kegiatan coklit ini,” kata dia.

Bawaslu Lampung Temukan 148.887 Pemilih TMS Masuk Daftar Pemilih 

Yusran Direkom Demokrat untuk Pilkada Lamtim

KPU: Warga Tak Punya e-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih

Kader Partai Golkar Kota Metro Wajib Menangkan Calon yang Diusung saat Pilkada Serentak 2020

Untuk itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang belum tercoklit untuk segera menghubungi petugas PPDP, PPS, PPK di KPU kabupaten/kota yang ada di wilayahnya masing-masing.

Agus menuturkan, masyarakat juga dapat menghubungi petugas penyelenggara pilkada jika merasa ada pemilih dalam satu keluarga berbeda TPS atau tidak sesuai dengan domisili.

“Coklit yang dilakukan oleh PPDP sesungguhnya sebagai bentuk komitmen kuat KPU dan jajarannya untuk melayani dan melindungi hak pilih semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukkan identitas kependudukan berupa KTP elektronik atau Suket dan Kartu Keluarga agar dapat menggunakan hak pilihnya di 9 Desember 2020,” jelas Agus.

Untuk diketahui, sesuai tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, proses Coklit dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Kemudian, rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPS dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 1 September.

Hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP akan direkapitulasi secara berjenjang dalam forum rapat pleno terbuka mulai dari PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara, rekapitulasi di tingkat PPK akan dilaksanakan pada 1-4 September dan di tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 5-14 September sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Adapun rincian hasil Coklit daftar pemilih per 6 Agustus 2020 yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved