Pencabulan di Lampung Tengah
Sebelum Peristiwa Persetubuhan, Korban Dijemput dari Rumah dengan Alasan untuk Berkeliling
Pelaku menurut korban menjemput dirinya dengan menunggangi sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB ke rumah korban di Kecamatan Trimurjo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Keterangan korban MN, sebelum peristiwa persetubuhan yang ia alami, korban terlebih dahulu dijemput dari rumahnya dengan alasan untuk berkeliling-keliling.
Pelaku menurut korban menjemput dirinya dengan menunggangi sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB ke rumah korban di Kecamatan Trimurjo.
Saat itu korban keluar dengan pelaku.
Sampai di jalan, pelaku mengajak korban untuk ngobrol-ngobrol di rumahnya di Kecamatan Bumi Ratunuban.
Sampai di rumah pelaku, ada dua orang lelaki teman pelaku yang tengah duduk di ruang tamu.
TONTON JUGA:
Kemudian GS mengajak kedua temannya itu untuk kumpul bersama korban di ruang tengah rumah.
Pelaku lalu mengeluarkan minuman keras jenis tuak yang dibungkus dengan plastik berwarna putih.
• BREAKING NEWS Perut Makin Buncit, Keluarga Korban Persetubuhan di Bumi Ratunuban Lapor ke Polisi
• Tubaba Kembali Sumbang 1 Pasien Positif Covid-19, Hasil Swab RSUD Menggala Pagi Ini
• Lampung Utara Bertambah Satu Kasus Positif Covid-19
• Cerita 6 Lulusan Akpol Penempatan Provinsi Lampung, Ipda Arum Sempat Tak Dapat Restu Ortu
Dicekoki Miras
Sebelum digagahi oleh pelaku, korban anak di bawah umur di Kecamatan Bumiratunun, terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak.
Keterangan pelaku GS (21), saat peristiwa yang terjadi pertengahan November 2019 lalu itu, ia di rumah bersama dua rekannya yang lain.
Pelaku dan rekannya menyiapkan tuak dan memaksa korban NM untuk ikut minum bersama.
"Kami paksa (korban) minum (tuak), sampai beberapa gelas. Waktu itu tempatnya di rumah saya," kata pelaku GS kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.
Setelah korban dilihatnya mabuk, pelaku lalu menarik NM ke kamarnya.
"Lalu melakukan itu (menyetubuhi korban). Setelah itu saya anter pulang lagi ke rumahnya (sekitar pukul 21.30 WIB)," ujarnya.
Keluarga Lapor ke Polisi
Minta pertanggungjawaban pelakunya, keluarga kasus persetubuhan di Kecamatan Bumi Rantunuban melapor ke Mapolres Lampung Tengah.
Hal itu dilakukan karena korban saat ini tengah mengandung.
Bibi korban, SB (45), melaporkan peristiwa yang diperkirakan terjadi November 2019 itu kepada pihak kepolisian, lantaran melihat kondisi perut korban MN (17) yang semakin membesar.
Dalam laporan bibi korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, SB menerangkan, tidak ada itikad baik pelaku GS (21) untuk mengakui jabang bayi yang dikandung MN.
"Karena tidak ada itikad baik dia (pelaku), jadi kasus ini kami laporkan kepada pihak kepolisian (Satreskrim), supaya dapat ditindak secara hukum," kata SB, Jumat (7/8/2020).
Saat ini lanjut SB, keponakanya yang masih duduk di bangku SMA itu, tengah mengandung delapan bulan, dan kondisinya sangat memperihatinkan.
"Kami berharap ada keadilan, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Karena keponakan saya saat ini tidak tahu harus bagaimana akibat perlakuan mereka," pungkasnya.
LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban
Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Data LPA Lampung Tengah, kasus incest dilakukan oleh orang terdekat mulai dari ayah hingga paman korban.
Sepanjang Tahun 2020 LPA mencatat, kasus persetubuhan anak dengan pelaku ayah kandung sebanyak dua kasus.
Kasus dengan pelaku ayah tiri sebanyak lima kasus.
Sementara jumlah pelaku paman sendiri yakni sebanyak enam kasus.
Kasus terakhir yang dilakukan paman kandung di Kecamatan Gunung Sugih, lanjut Eko, merupakan kasus terakhir yang mengakibatkan korbannya hingga hamil.
Lembaganya, terus Eko, melakukan pendampingan terhadap korban yang hamil, karena kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil sangat terganggu.
"Untuk korban (persetubuhan) di Gunung Sugih, Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Namun kami tetap harus melakukan pendampingan psikologi dan kesehatan kandunganya," ujar Eko Yuono, Senin (6/7/2020).
Edukasi Seks
Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
LPA Lampung Tengah pun mengimbau pentingnya pembelajar seksual (Sex Education) kepada anak.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, ia miris dengan kondisi N (16) korban persetubuhan oleh paman kandung di Kecamatan Gunung Sugih.
Pasalnya, kata Eko, korban tidak tahu kalau ia tengah mengandung.
"Ibunya juga tidak tahu kalau anaknya sedang mengandung, begitu juga korban. Padahal kondisi perut korban sudah membesar," kata Eko Yuono, Senin (6/7/2020).
Menurut Eko, pentingnya Sex Education tidak hanya kepada anak tetapi juga bagi orangtua, sehingga mereka bisa mengarahkan anak terhadap apa saja yang harus mereka pertahankan dari laki-laki dewasa.
"Korban tidak merasa khawatir kalau dia sedang mengandung empat bulan. Ibunya baru tahun anaknya hamil setelah melihat perubahan bentuk perut sang anak dan melakukan test pack," imbuhnya.
Tak hanya itu, Eko menegaskan, perlunya campur tangan semua pihak dari bupati hingga dinas terkait dalam mencegah terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak.
Karena menurutnya, di Lampung Tengah, dinas terkait masih belum terlalu reaktif dan menganggap jika banyaknya kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus yang biasa saja.
"Sekali lagi kami mengatakan, jika tanggung jawab pendampingan dan pemulihan psikologis korban hanya dibebankan kepada LPA saja, jelas kami tak akan mampu. Kita butuh kepedulian semua pihak," tandasnya.
Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ibu korban melaporkan aksi persetubuhan yang menimpa anaknya, keluarga korban yang lain membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi saat sang ibu (ibu korban) melapor, setelah itu beberapa menit kemudian datang keluarga korban yang lainnya menyerahkan pelaku," terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (6/7/2020).
Menurut Yuda, berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa pelaku HB kepada korban, sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban sekitar bulan Juni (2020) lalu. Namun, menurut pelaku ia sudah berhubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Akibat aksi persetubuhan yang dilakukan paman kandungnya sendiri, korban diketahui hamil empat bulan kandungan.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ibu korban S mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap bentuk tubuh sang anak yang mengalami perubahan di bagian perut.
"Saya tanya ke anak saya kok perutnya membuncit. Dia (korban) hanya jawab tidak tahu," kata ibu korban di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Kecurigaan sang ibu kemudian berlanjut dengan melakukan tes menggunakan alat pengetes kehamilan.
"Hasilnya saya terkejut ternyata anak saya positif hamil. Lalu saya tanya ke anak saya siapa yang ngelakuin itu, dia jawab (pelaku)," ujar S.
Mengetahui fakta tersebut, kemudian S memberi tahu suaminya dan kemudian melapor ke Polres Lamteng dengan laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020.
Meski berstatus sebagai paman kandung, pihak keluarga mengaku terpukul atas perbuatan HB dan berharap HB mendapat hukuman setimpal.
Dicabuli Paman Kandung
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.
Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.
Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.
"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."
"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.
Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.
"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)