Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Kadisdikbud Pringsewu Belum Tahu Ada Oknum PNS di Jajarannya yang Tertangkap Polisi
Disdikbud Pringsewu belum dapat memastikan bila oknum PNS yang ditangkap polisi terkait perjudian adalah PNS di jajarannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
istimewa via wartakotalive.com
Ilustrasi judi - Kadisdikbud Pringsewu Belum Tahu Ada Oknum PNS di Jajarannya yang Tertangkap Polisi.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)