Pilkada Metro 2020

Bawaslu Kota Metro Akan Terjunkan Tim Pengawas Medsos Calonkada di Pilkada Metro 2020

Bawaslu Kota Metro siap terjunkan tim pengawas media sosial (medsos) setelah calon kepala daerah resmi ditetapkan KPU.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib. Bawaslu Kota Metro Akan Terjunkan Tim Pengawas Medsos Calonkada di Pilkada Metro 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro siap terjunkan tim pengawas media sosial (medsos) setelah calon kepala daerah resmi ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengaku, pihaknya tidak hanya menjaga netralitas ASN, Polri, dan TNI. Tapi juga memonitor yang berkaitan dengan konten-konten kampanye atau yang bermuatan SARA dan melanggar aturan.

"Saat ini memang belum, karena sekarang kan belum ada yang jadi calon. Tapi kalau sudah ada calon ya kita mulai bergerak. Tim pemantau media sosial ini ya seluruh jajaran Bawaslu Kota Metro," imbuhnya, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat perundang-undangan maka pihaknya akan menindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

TONTON JUGA:

"Kalau ada pelanggaran ASN, kita akan menindaklanjuti temuan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran dan merekomendasi penjatuhan sanksi lewat KASN. Jika itu tim sukses dan lainnya, kita tindak lewat Gakumdu," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat maupun ASN untuk bijak dalam bermedia sosial selama masa kampanye. Tidak melanggar rambu-rambu aturan yang ada.

Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang

Arah PAN di Pilkada Serentak 2020 yang Berlangsung di Lampung

 Jelang Musda, Kader Golkar Pringsewu Diimbau Mengedepankan Musyawarah Mufakat

 Ismet Roni Buka Musda X DPD II Partai Golkar Tanggamus Tahun 2020

Bawaslu Kota Metro juga siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait money politic, black campaign, netralitas ASN, dan pelanggaran kampanye lainnya. Dimana masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui www.metro.bawaslu.go.id atau media sosial instagram @bawaslu_kotametro dan facebook bawaslu metro.

Namun demikian, pihaknya meminta agar pelapor melampirkan secara jelas, baik data diri maupun bukti-bukti. Sehingga Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan.

"Jadi bukan melapor tapi nama dan data diri tidak jelas. Misal hanya lewat sms, nomor enggak jelas. Jadi bagaimana kita mau menindak kan, dihubungi nomor enggak aktif. Jadi kita perlu peran semua pihak, agar Pilkada 9 Desember bisa berjalan aman dan demokratis," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved