Berita Nasional
Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Hilang Independensi
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan independensi koleganya saat status mereka harus berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ini seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN oleh Presiden Joko Widodo.
"Dampaknya bagi indepedensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Yudi menjelaskan bahwa PP ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Undang-undang Nomor 19/2019 berlaku mulai 17 Oktober tahun lalu.
TONTON JUGA:
Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK," jelas Yudi.
• Ketua KPK Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi OTT di Lampung
• Ketua KPK Janji Tindak Tegas Jika Dapati Korupsi Lagi di Lampung
• Mahasiswa Korban Penembakan Misterius, Peluru Pecah Dua Tembus Badan Obe
• Pesan Terakhir Wali Kota Nadjmi Adhani sebelum Meninggal: Jangan Anggap Enteng Covid-19
Saat ini, tutur Yudi, Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama soal independensi.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Sekretariat Negara Bayu Gialucca Vialli membenarkan hal itu.
"(Benar) Terlampir salinannya," kata Bayu kepada Kompas.com, Minggu (9/8).
Ia pun membagikan salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 itu.
PP tersebut juga bisa diunduh di laman Kementerian Setneg.
Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.
Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.
KPK Dilemahkan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu dikarenakan Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel.
"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," tambahnya.
Novel mengatakan independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.
Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.
Pelajari
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.
Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi, tata cara pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat satu melibatkan kementerian/lembaga terkait.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.
Jalan Panjang KPK
Kehadiran Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 merupakan konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019. Undang-undang Nomor 19/2019 berlaku sejak 17 Oktober tahun lalu.
Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Kehadiran UU No 19 ini sendiri sebelumnya mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Saat itu, puluhan pegawai KPK membawa bendera kuning keluar dari gedung Merah Putih sebagai simbol kematian pemberantasan korupsi dengan disahkannya RUU KPK oleh Pemerintah dan DPR RI. Aksi simbolis pemakaman dan menembak logo KPK dengan laser juga dilakukan oleh wadah pegawai KPK.
Beleid pengubahan status pegawai menjadi ASN ini merupakan satu dari 26 poin bermasalah yang ditemukan oleh Tim Analisis KPK.
Pasalnya, aturan itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif, mengatakan banyak pegawai yang menangis lantaran harus menjadi abdi negara.
Sementara Ketua KPK kala itu Agus Rahardjo mengungkapkan sebanyak tiga orang pegawai KPK menyatakan mengundurkan diri setelah UU KPK baru berlaku sebulan.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Sumber internal lembaga antirasuah mencatat kini sudah ada lebih dari 25 pegawai yang mengundurkan diri sejak UU KPK berlaku.
Menurut sumber yang sama, rata-rata alasan formal pegawai tersebut mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan di tempat lain, salah satunya badan usaha milik negara (BUMN).
"Namun alasan sebenarnya karena sudah tidak bisa melihat masa depan lagi di KPK sejak revisi UU yang melemahkan KPK terutama peralihan status dan menurunnya kepercayaan [publik] kepada KPK," ucap sumber tersebut.
Dalam UU KPK yang baru juga dinyatakan KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Hal itu dipandang sejumlah pihak membuka ruang intervensi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Atas dasar ini pula muncul gelombang penolakan yang berujung pada aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Di samping itu dengan perubahan status menjadi ASN, pegawai KPK berpeluang besar dipindahkan ke kementerian/ instansi lain melalui keputusan Presiden Joko Widodo. (tribun network/ham/wly/cnn)