Berita Nasional
Anak Hendak Perkosa Ibu Kandung di Sumsel, Korban Ditembak saat Lari ke Polsek
Sang ibu yang lari ketakutan saat menyelamatkan diri ke kantor polsek bahkan sempat ditembak anaknya.
Setelah berhasil diringkus, RT segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
RT mengaku, dirinya membeli pistol rakitan itu seharga Rp 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri.
Tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," kata Yudhi.
Untuk motif pelaku menodong dan diduga hendak memperkosa ibu kandungnya masih dalam pendalaman.
Namun demikian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pistol dan Hendak Diperkosa Anaknya, Ibu Ini Kabur ke Kantor Polisi dan Sempat Ditembaki"