Residivis di Lamteng Kembali Diringkus

Ngaku Tak Punya Kerjaan, Residivis di Lampung Tengah Curi Motor Lalu Dijual Rp 3 Juta

Oleh pelaku Hasnan, motor korban jenis Honda Beat yang ia curi di rumah Aliman telah dijual seharga Rp 3 juta.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ngaku Tak Punya Kerjaan, Residivis di Lampung Tengah Curi Motor Lalu Dijual Rp 3 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SELAGAILINGGA - Oleh pelaku Hasnan, motor korban jenis Honda Beat yang ia curi di rumah Aliman telah dijual seharga Rp 3 juta.

Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.

Menurut keterangan pelaku Hasnan, ia menjual sepeda motor korban dengan alasan sangat membutuhkan uang karena tak memiliki pekerjaan.

"Sudah saya jual (sepeda motor korban) seharga Rp 3 juta. Saya butuh uang karena gak punya kerja," ujar Hasnan kepada penyidik Polsek Selagai Lingga.

TONTON JUGA:

Saat ditangkap jajaran Polsek Selagai Lingga, diamankan juga barang bukti uang Rp 1,3 juta yang menurut pelaku adalah sisa penjualan barang bukti.

Modus pelaku pencurian yang dilakukan Hasnan dengan masuk ke rumah korban pada dini hari. Lalu, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi.

"Setelah di dalam (rumah) saya lihat ada motor diparkir, lalu saya giring motor ke luar rumah. Setelah di luar baru saya hidupkan dan motor saya bawa pergi," terangnya.

 Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu

 Gubernur Arinal Izin Menag Jemput Dokumentasi Embarkasi Penuh Bandara Radin Inten II

 Menag Fachrul: ASN Kedapatan Menyebar Paham Radikalisme Dipecat 

 BREAKING NEWS Menag Fachrul Razi Kunker ke Lampung, Disambut dengan Pengalungan Kain Tapis

Residivis Ditangkap

Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.

Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Hasnan ditangkap berkat laporan korban Aliman.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sebelumya pelaku (Hasnan) pernah ditangkap Polsek Selagai Lingga, dan menjalani hukuman satu tahun penjara oleh putusan pengadilan. Ia baru keluar penjara satu bulan terakhir," kata Iptu Ludi Nugraha, Selasa (11/8/2020).

Modus pelaku Hasnan kata Ludi, dengan mendongkel pintu belakang rumah korban, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2103 ACV.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi, akhirnya aksi tersebut menuju kepada pelaku Hasnan," terangnya.

Hasnan ditangkap di kediamannya, tiga hari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat (8/8/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Residivis Curat Kembali Diringkus, Gasak Motor dan 2 HP Milik Warga Dusun Sri Mulyo

Kasus lain, Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Arian Kurniawan (20) warga Sungkai Utara pelaku pencurian satu unit sepeda motor metik nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku," katanya.

Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan pelaku.

"Saat ditangkap tersangka sedang tidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," papar Kompol Arjon Syafrie.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit Sepada Motor pada tanggal 24 Juli 2020.

"Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. Untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," paparnya.

Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved