Tribun Pringsewu

Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu

Seorang residivis di Kabupaten Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu, Senin (3/8/2020).

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Tiga tersangka kasus kepemilikan sabu diperiksa di Polres Pringsewu, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang residivis di Kabupaten Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu, Senin (3/8/2020).

Pelaku berinisial NH (33), warga Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara.

Dari NH, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu 0,2 gram, kaca pirek bekas pakai, ponsel, dan korek api.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, NH diamankan di kediamannya.

Dari penangkapan NH, petugas mengembangkan ke dua tersangka lainnya yang merupakan tetangga NH, yakni AF alias Ipin (30) dan BL (34).

TONTON JUGA:

Ketiganya diamankan dalam waktu sekitar empat jam.

"Penangkapan mulai pukul 00.30 sampai 05.00 WIB," kata Dedi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Dari pelaku IF alias Ipin, petugas mengamankan satu unit ponsel.

Simpan 28 Paket Sabu di Rak Piring, Bandar Sabu Diciduk Polisi

Titipan 6 Bungkus Sabu dari Buronan Polisi Disimpan Warga Bandar Lampung di Bawah Televisi

Terdakwa Pencabulan Sempat Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Diskon

Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar

Kemudian dari pelaku BL, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik berisi 0,18 gram sabu, satu buah alat isap sabu, satu buah korek api, dan satu unit ponsel.

Total sabu yang diamankan sebanyak 0,38 gram.

Pelaku NH mengaku sabu tersebut dibelinya dari warga Kecamatan Pugung seharga Rp 200 ribu.

Sebagian sabu tersebut dipakai NH bersama AF, Jumat (31/7/2020).

“Sedangkan BL mengaku membeli sabu kepada seorang warga Kecamatan Pugung seharga Rp 300 ribu," ungkapnya.

Sebagian sudah dikonsumsi dan sisanya diamankan petugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved