Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar

Akibat pemukulan yang dilakukan AS, saksi RAD mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Shutterstock
Ilustrasi - Bocah 14 tahun mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat dianiaya warga Labuhan Ratu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat pemukulan yang dilakukan AS, saksi RAD mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan berdasarkan visum tanggal 24 Februari 2020 nomor 353/1018/21/II/2020, korban mengalami luka memar pada bibir bagian atas.

"Kemudian pada punggung 20 cm dari garis tengah ke arah kiri, 40 cm di atas lipat bokong, terdapat luka memar ukuran 2 cm," ujarnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

JPU menambahkan, luka pada bagian bibir dan punggung akibat trauma benda tumpul.

Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.

TONTON JUGA:

AS pun ganti menganiaya RAD, kakak kelas anaknya, ML, sepulang sekolah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan bahwa setelah mengetahui anaknya mendapat kekerasan, terdakwa AS menghampiri RAD.

"Selanjutnya setelah Zuhur, terdakwa melihat saksi RAD pulang dari sekolah. RAD datang untuk menemui terdakwa," ungkapnya dalam sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun

BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan

BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim

Kebakaran Rumah di Enggal, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kata JPU, saksi RAD meminta menunggu terdakwa lantaran mau mengambil sesuatu di asrama, namun saksi tidak kembali.

"Terdakwa kemudian pergi menemui saksi RAD di lantai bawah pondok pesantren," terang JPU.

Lanjut JPI, terdakwa melihat saksi RAD bersama rekannya dan langsung menanyakan terhadap saksi perihal perlakuannya terhadap anaknya.

"Terdakwa menanyakan 'barang apa yang kamu ambil' dan saksi menjawab ' bahwa mengambil tasbih serta parfum saja," ujar JPU.

Mendengar hal tersebut, kata JPU, terdakwa langsung melakukan pemukulan hingga saksi RAD jatuh ke lantai.

"Lalu terdakwa menginjak punggung saksi RAD dengan menggunakan kaki secara berulang kali," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved