Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar
Akibat pemukulan yang dilakukan AS, saksi RAD mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diinjak Kepalanya
AS mendapati anaknya, ML, sakit seusai kepalanya diinjak RAD.
JPU Anton Nur Ali menyampaikan, saat itu terdakwa AS menemui anaknya di pondok pesantren.
"Saat itu saksi LM melaporkan bahwa kepalanya sakit," ujar JPU.
Terdakwa kemudian bertanya kepada anaknya penyebab kepalanya sakit.
"Saksi bercerita bahwa kepalanya diinjak oleh saksi RAD (14) selaku kakak kelas karena mempertahankan oleh-oleh yang akan diberikan kepada ustaz-ustaz di pondok pesantren," tandasnya.
Didakwa 2 Pasal
Terdakwa AS didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara tertutup, ketua majelis hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun JPU Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar pondok pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak-tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB," ungkap JPU.
Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di asrama pondok pesantren sekitar Tanjungkarang Timur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)