Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar
Akibat pemukulan yang dilakukan AS, saksi RAD mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat pemukulan yang dilakukan AS, saksi RAD mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan berdasarkan visum tanggal 24 Februari 2020 nomor 353/1018/21/II/2020, korban mengalami luka memar pada bibir bagian atas.
"Kemudian pada punggung 20 cm dari garis tengah ke arah kiri, 40 cm di atas lipat bokong, terdapat luka memar ukuran 2 cm," ujarnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
JPU menambahkan, luka pada bagian bibir dan punggung akibat trauma benda tumpul.
Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.
TONTON JUGA:
AS pun ganti menganiaya RAD, kakak kelas anaknya, ML, sepulang sekolah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan bahwa setelah mengetahui anaknya mendapat kekerasan, terdakwa AS menghampiri RAD.
"Selanjutnya setelah Zuhur, terdakwa melihat saksi RAD pulang dari sekolah. RAD datang untuk menemui terdakwa," ungkapnya dalam sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
• Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun
• BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan
• BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim
• Kebakaran Rumah di Enggal, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Kata JPU, saksi RAD meminta menunggu terdakwa lantaran mau mengambil sesuatu di asrama, namun saksi tidak kembali.
"Terdakwa kemudian pergi menemui saksi RAD di lantai bawah pondok pesantren," terang JPU.
Lanjut JPI, terdakwa melihat saksi RAD bersama rekannya dan langsung menanyakan terhadap saksi perihal perlakuannya terhadap anaknya.
"Terdakwa menanyakan 'barang apa yang kamu ambil' dan saksi menjawab ' bahwa mengambil tasbih serta parfum saja," ujar JPU.
Mendengar hal tersebut, kata JPU, terdakwa langsung melakukan pemukulan hingga saksi RAD jatuh ke lantai.
"Lalu terdakwa menginjak punggung saksi RAD dengan menggunakan kaki secara berulang kali," tandasnya.
Diinjak Kepalanya
AS mendapati anaknya, ML, sakit seusai kepalanya diinjak RAD.
JPU Anton Nur Ali menyampaikan, saat itu terdakwa AS menemui anaknya di pondok pesantren.
"Saat itu saksi LM melaporkan bahwa kepalanya sakit," ujar JPU.
Terdakwa kemudian bertanya kepada anaknya penyebab kepalanya sakit.
"Saksi bercerita bahwa kepalanya diinjak oleh saksi RAD (14) selaku kakak kelas karena mempertahankan oleh-oleh yang akan diberikan kepada ustaz-ustaz di pondok pesantren," tandasnya.
Didakwa 2 Pasal
Terdakwa AS didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara tertutup, ketua majelis hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun JPU Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar pondok pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak-tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB," ungkap JPU.
Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di asrama pondok pesantren sekitar Tanjungkarang Timur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)