Tribun Pringsewu
Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
Seorang residivis di Kabupaten Pringsewu diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu, Senin (3/8/2020).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Tiga tersangka kasus kepemilikan sabu diperiksa di Polres Pringsewu, Senin (3/8/2020).
Tes Urine Positif
Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku positif mengandung zat metamfetamin.
Dedi Wahyudi mengatakan, NH merupakan seorang reidivis dalam kasus serupa.
NH pernah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses penyidikan," ungkap Dedi.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Berita Terkait