Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Titipan 6 Bungkus Sabu dari Buronan Polisi Disimpan Warga Bandar Lampung di Bawah Televisi
Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, setelah Aceng (DPO) menyerahkan satu dompet bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu, oleh terdakwa langsung disimpan.
"Setelah diterima terdakwa menyimpannya di lemari TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Kata JPU, selanjutnya terdakwa duduk santai sambil menonton televisi di dalam kamar tidur rumah.
"Tiba-tiba datang anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika," tuturnya.
JPU menambahkan, kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Terdakwa kemudian diamankan oleh polisi," tandasnya.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
Hisap Sabu
Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.
"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Selanjutnya kata JPU, Aceng mengeluarkan sebuah alat hisap dan mengisinya dengan sabu tersebut.