Sidang Kasus Pencabulan di Tubaba

Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai

Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajak jalan anak korban, AC manfaatkan kesempatan.

Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, saat pulang bekerja terdakwa AC melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu.

"Saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang membicarakan permasalahan saksi D yang dicurigai menjadi korban pencabulan," terang JPU, Selasa 28 Juli 2020.

TONTON JUGA:

Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.

"Kemudian, istri terdakwa meminta terdakwa untuk mengajak main IM agar tidak mendengar obrolan di ruang tamu," ucap JPU.

Kata JPU, terdakwa kemudian mengajak IM menuju ke kolam ikan.

 BREAKING NEWS Cabuli Keponakan Istri, Buruh Asal Tubaba Duduk di Kursi Pesakitan

 BREAKING NEWS Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembobolan ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi di Bandar Lampung

 BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

 Hindari Modus Pembobolan ATM, Masyarakat Diminta Waspada saat Transaksi di Mesin ATM

"Setelah dari kolam ikan, terdakwa mengajak anak korban ke kebun cabai, sesampainya di sana terdakwa melihat saksi EJ selaku pemilik kebun dan mengobrol selang 10 menit," tandasnya.

Datang ke Rumah Terdakwa

AC (27) memulai perbuatannya saat anak korban IM (11) berkunjung ke rumah terdakwa bersama sang ibu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat anak korban datang ke rumah terdakwa di Tumijajar Tulangbawang Barat.

"Berawal pada hari selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib saksi N berangkat dari Bandar Lampung menuju ke rumah terdakwa AC," ujar JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Lanjutnya, saksi N datang ke rumah terdakwa bersama suami dan kedua anaknya salah satunya IM.

Kata JPU, saksi N tiba di rumah terdakwa sekira pukul 11.00 wib dan langsung mengobrol dengan istri AC di dapur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved