Kasus Narkoba di Pringsewu
BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUN.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.
Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.
Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
TONTON JUGA:
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.
Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.
• BNNP Lampung Sampai Gali Makam untuk Temukan Narkotika saat Sergap Rumah Pelaku
• Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan
• Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien
"Penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian berkembang ke tersangka lainnya," ungkap Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 28 Juli 2020.
Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah
Kasus lain, Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset.
"Dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," katanya, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun, kata JPU, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yakni pertama mobil Grand livina warna Hitam yang terdakwa beli pada bulan Maret tahun 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung dengan harga kontan Rp 135 juta.