Kasus Narkoba di Pringsewu

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
9 penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam 

Kedua Motor Yamaha X Max warna Merah No. Pol. BE 2801 ABV yang Tersangka beli pada tahun 2019 dengan kontan di PT. Yamaha Lautan Teduh dengan harga Rp. 58 juta.

Ketiga, Mobil Suzuki Cery Biru No. Pol. A 1964 H Tersangka beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp. 20.000.000,- dari orang Pandeglang.

Untuk aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu pertama Tanah seluas seratus delapan belas meter persegi Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua tanah seluas sembilan puluh meter persegi di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten.

Ketiga tanah seluas seratus meter persegi di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran.

Keempat, tanah seluas dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten.

Kelima, satu keping LM antam seberat 5 gram, satu gelang ubed seberat 9,96 gram, dua gelang 8 gram, satu gelang kaki seberat 2,29 gram, satu kaling lionting seberat 10 gram, dua gelang rantai seberat 24,93 gram, satu gelang anak seberat 2,97 gram, satu gelang rantai seberat 3,65 gram, dua cincin mata batu seberat 14 gram, dua cincin model seberat 6,94 gram, tiga cincin rupa seberat 7,5 gram, satu kalung rantai seberat 30 gram, satu kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp.61.114.624.

Rekening Miliaran

Tak miliki pekerjaan tetap, Jepri Susandi miliki rekening gendut.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain jual beli narkotika dan hasil keuntungan dari jual beli narkotika terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi," ucap JPU, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun aliran uang keuntungan terdakwa yakni di pertama buku tabungan BCA an. ISMA NOVALIA No. Rek. 0206021173 dengan saldo akhir Rp. 203.473.369.

Kedua buku tabungan BCA a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 0200941675, dengan saldo akhir Rp. 24.550.987,53

Ketiga Buku tabungan BCA a.n EVA LIANA No. Rek. 2450910689, dengan saldo akhir Rp. 356.256.360.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved