Kasus Narkoba di Pringsewu

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
9 penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam 

Keempat buku tabungan Danamon a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 003573500588 dengan saldo akhir Rp. 3.195.982.

Kelima, buku tabungan Danamon a.n EVA LIANA No. Rek. 003609445543, dengan saldo akhir Rp. 5.956.325.

Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, dengan saldo akhir Rp. 6.145.159.

Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, dengan saldo akhir Rp. 150.312.128.

Kedelapan buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, dengan saldo akhir Rp. 26.207.502.

Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp. 331.505.918.

Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986.

Terakir, buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, dengan saldo akhir Rp. 31.442.742.

5 Kali Transaksi

Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.

"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.

Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved