TOPIK
Kasus Narkoba di Pringsewu
-
Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu tergolong mengkhawatirkan.
-
Kini kesembilan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
-
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.
-
Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.
-
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menyita..
-
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu.
-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.
-
Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
-
Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.
-
Pasangan kekasih Erwin dan Rani Seleana sudah tiga tahun berjualan sabu.
-
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diprediksi sebagai pengedar sabu.