Kasus Narkoba di Pringsewu
2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna
Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.
Yaitu tersangka JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Sedangkan tujuh orang lainnya terdeteksi hanya sebagai pengguna.
Yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, dan seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
TONTON JUGA:
"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Dedi.
Amankan 1,29 Gram Sabu
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.
• BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam
• Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan
• Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien
Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.
Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.
"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.
Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Diringkus Kurun Waktu 6 Jam
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.