Kasus Narkoba di Pringsewu

2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna 

Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
9 tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. 2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.

Yaitu tersangka JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Sedangkan tujuh orang lainnya terdeteksi hanya sebagai pengguna.

Yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, dan seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

TONTON JUGA:

"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Dedi.

Amankan 1,29 Gram Sabu

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan

Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien

Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.

Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.

"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.

Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Diringkus Kurun Waktu 6 Jam

Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved