Kasus Narkoba di Pringsewu

2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna 

Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
9 tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. 2 Tersangka Narkotika Diduga Kuat sebagai Pengedar, 7 Lainnya Pengguna  

Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.

Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.

Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

"Penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian berkembang ke tersangka lainnya," ungkap Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 28 Juli 2020.

Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah

Kasus lain, Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset.

"Dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun, kata JPU, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yakni pertama mobil Grand livina warna Hitam yang terdakwa beli pada bulan Maret tahun 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung dengan harga kontan Rp 135 juta.

Kedua Motor Yamaha X Max warna Merah No. Pol. BE 2801 ABV yang Tersangka beli pada tahun 2019 dengan kontan di PT. Yamaha Lautan Teduh dengan harga Rp. 58 juta.

Ketiga, Mobil Suzuki Cery Biru No. Pol. A 1964 H Tersangka beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp. 20.000.000,- dari orang Pandeglang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved