Kasus Narkoba di Pringsewu
Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta
Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Erwin (40), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, diduga sebagai bandar sabu.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 35,83 gram.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan sepasang kekasih ini berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka yang ditangkap pada Desember 2019.
"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
• BREAKING NEWS Dua Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
• Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Jual Ponsel Curian di Facebook, Pria Pekalongan Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari pasangan kekasih, yang diduga sebagai bandar sabu.
Keduanya ditangkap di kediaman Erwin, di Pekon Margakaya, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 11 paket.
Polisi juga mengamankan sebuah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan, dan empat bundel plastik klip.
Ada pula uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sejumlah ponsel.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.