Kasus Narkoba di Pringsewu

Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui

Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pasangan kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.

Pasangan kekasih tersebut Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.

Ironisnya perjalanan cinta keduanya harus berakhir ke dalam sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Keduanya tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,83 gram.

Rani dihadapan petugas mengaku akan menikah dengan Erwin.

Oleh karena itu lah, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu-sabu.

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu

BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah

BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.

"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.

Dia mengatakan bila hubungannya dengan Erwin sudah selama dua tahun.

Kendati begitu, Rani mengaku telah menggunakan sabu-sabu belum lama ini.

3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu

Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabu yang tergolong licin.

Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved