Kasus Narkoba di Pringsewu

Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui

Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui 

Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.

Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Tribunlampug.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved