Kasus Narkoba di Pringsewu
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Tribunlampug.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)