Kasus Narkoba di Pringsewu

Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui

Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pasangan kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.

Pasangan kekasih tersebut Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.

Ironisnya perjalanan cinta keduanya harus berakhir ke dalam sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Keduanya tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,83 gram.

Rani dihadapan petugas mengaku akan menikah dengan Erwin.

Oleh karena itu lah, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu-sabu.

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu

BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah

BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.

"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.

Dia mengatakan bila hubungannya dengan Erwin sudah selama dua tahun.

Kendati begitu, Rani mengaku telah menggunakan sabu-sabu belum lama ini.

3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu

Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabu yang tergolong licin.

Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.

Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.

Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.

Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.

Narkotika tersebut berupa serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diprediksi sebagai pengedar sabu-sabu.

Keduanya, Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.

Keduanya ditangkap di Pekon Margakaya, tepatnya di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut ketika diamankan terkemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.

Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.

Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Tribunlampug.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved