Kasus Narkoba di Pringsewu

Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu

Pasangan kekasih Erwin dan Rani Seleana sudah tiga tahun berjualan sabu.

Tribunlampung.co.id/Didik
Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabu yang tergolong licin.

Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Oknum Pejabat Polisi Jualan Sabu, Kapolda Sumut Bereaksi

BREAKING NEWS Dua Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah

BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah

BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.

Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.

Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.

Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.

Narkotika tersebut berupa serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diprediksi sebagai pengedar sabu-sabu.

Keduanya, Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.

Keduanya ditangkap di Pekon Margakaya, tepatnya di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved