Kasus Narkoba di Pringsewu
Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu
Pasangan kekasih Erwin dan Rani Seleana sudah tiga tahun berjualan sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut ketika diamankan terkemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.
Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong Dekat Ponpes, 2 Pria Diciduk Tim Cobra
Dua pria diciduk Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang asyik pesta sabu.
Keduanya kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka adalah Edi Wijaya (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dan Zulhendri (38), warga Desa Keagungan Raya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Selanjutnya Tim Cobra kembali meringkus seorang tersangka yang diduga memasok sabu kepada keduanya.
Pria tersebut bernama Rudi Raharja (34), warga Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, awalnya polisi menangkap Edi Wijaya dan Zulhendri di sebuah rumah kosong depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.