Kasus Narkoba di Pringsewu
Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu
Pasangan kekasih Erwin dan Rani Seleana sudah tiga tahun berjualan sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut didapat dua orang yang sedang asyik memakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa satu buah alat isap, satu buah pirek kaca, dua buah korek api gas, dua buah plastik klip sisa pakai, dan tiga buah HP," kata Aris, Rabu (25/12/2019).
Dari pengakuannya, Edi dan Zulhendri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi.
Tim langsung bergerak guna memburu Rudi.
Rudi diringkus saat sedang menunggu calon pembeli di depan warung pecel Simpang Propau.
"Dari tangan tersangka Rudi, petugas mengamankan satu buah plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip,"
"Kemudian satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas, satu buah kartu voucher pulsa Telkomsel, dan tiga buah pipet plastik sisa pakai," sebut Aris. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)