Kasus Narkoba di Pringsewu
Pasangan Kekasih Ini Mengaku Sudah 3 Tahun Jualan Sabu, Sasarannya 3 Pekon di Pringsewu
Pasangan kekasih Erwin dan Rani Seleana sudah tiga tahun berjualan sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabu yang tergolong licin.
Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
• Oknum Pejabat Polisi Jualan Sabu, Kapolda Sumut Bereaksi
• BREAKING NEWS Dua Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
• BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah
• BREAKING NEWS 4 Pekon di Tanggamus Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 50 Cm
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.
Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.
Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.
Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.
Narkotika tersebut berupa serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diprediksi sebagai pengedar sabu-sabu.
Keduanya, Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.
Keduanya ditangkap di Pekon Margakaya, tepatnya di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut ketika diamankan terkemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.
Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong Dekat Ponpes, 2 Pria Diciduk Tim Cobra
Dua pria diciduk Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang asyik pesta sabu.
Keduanya kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka adalah Edi Wijaya (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dan Zulhendri (38), warga Desa Keagungan Raya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Selanjutnya Tim Cobra kembali meringkus seorang tersangka yang diduga memasok sabu kepada keduanya.
Pria tersebut bernama Rudi Raharja (34), warga Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, awalnya polisi menangkap Edi Wijaya dan Zulhendri di sebuah rumah kosong depan Pondok Pesantren Walisongo, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut didapat dua orang yang sedang asyik memakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa satu buah alat isap, satu buah pirek kaca, dua buah korek api gas, dua buah plastik klip sisa pakai, dan tiga buah HP," kata Aris, Rabu (25/12/2019).
Dari pengakuannya, Edi dan Zulhendri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi.
Tim langsung bergerak guna memburu Rudi.
Rudi diringkus saat sedang menunggu calon pembeli di depan warung pecel Simpang Propau.
"Dari tangan tersangka Rudi, petugas mengamankan satu buah plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip,"
"Kemudian satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas, satu buah kartu voucher pulsa Telkomsel, dan tiga buah pipet plastik sisa pakai," sebut Aris. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)