Kasus Narkoba di Pringsewu
Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengaku sudah dua tahun pacaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.
Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.
Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.
Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.
Narkotika tersebut berupa serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diprediksi sebagai pengedar sabu-sabu.
Keduanya, Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.
Keduanya ditangkap di Pekon Margakaya, tepatnya di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut ketika diamankan terkemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.