Kasus Narkoba di Pringsewu

Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta

Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

Tribun Lampung/Didik
Erwin (40), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, diamankan karena memiliki sabu seberat 35,83 gram. 

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).

Shobarmen mengatakan setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Kami gerebek semalam (Kamis 9 Januari 2020) jam 20.30 wib," ujarnya.

Lanjutnya, saat digerebek ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Saat ditangkap ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan didepan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.

Dua oknum sipir diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena dilingkungannya kerap ada penyalaguna narkoba," katanya, Jumat 10 Januari 2020.

Atas laporan itu, kata Shobarmen, pihaknya melalui opsnal subdit 2 unit 1 melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian disalah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Motor Kehabisan Bensin Picu Tabrakan Beruntun di Flyover Sultan Agung

Buntut Jebolnya Tanggul Way Katibung, Puluhan Hektare Tanaman Padi di Candipuro Rusak Akibat Banjir

Inilah Sosok 17 Mahasiswa Unila yang Jadi Tersangka Kasus Aga Trias Tahta Meninggal saat Diksar

Alhasil, lanjutnya pihaknya mengamankan tiga orang, yang mana dua orang diantaranya adalah oknum sipir.

Adapun ketiganya yakni, RNL (33) warga Jagabaya pekerjaan sipir, AP (31) warga Palapa Kedaton pekerjaan sipir dan AN alias Dogol warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pekerjaan agen tiket angkutan terminal Rajabasa.

Dari sepasang kekasih di Pringsewu, polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved