Kasus Narkoba di Pringsewu

Petugas Amankan 1,29 Gram Sabu dari Penangkapan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menyita..

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Barang bukti yang diamankan. Petugas Amankan 1,29 Gram Sabu dari Penangkapan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.

Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.

"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.

Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.

TONTON JUGA:

Diringkus Kurun Waktu 6 Jam

Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.

Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.

Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.

Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan

Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien

"Penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian berkembang ke tersangka lainnya," ungkap Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 28 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved