Kasus Narkoba di Pringsewu

Tergolong Mengkhawatirkan, DPRD Pringsewu Minta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tiap Pekon

Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu tergolong mengkhawatirkan.

Tribunlampung.co.id/Didik
Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo. Tergolong Mengkhawatirkan, DPRD Pringsewu Minta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tiap Pekon 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu menginginkan adanya langkah preventif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Bumi Jejama Secancanan.

Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu tergolong mengkhawatirkan.

Menurutnya, itu terlihat dari banyaknya pelaku tindak pidana narkoba yang telah tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Pringsewu.

"Kami berharap adanya sosialisasi di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu terkait bahaya narkoba," ungkap Anton, Selasa, 28 Juli 2020.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Pemkab Pringsewu supaya bekerjasama dengan kepolisian menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

TONTON JUGA:

Harapannya dengan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman ke masyarakat.

Sehingga bisa mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika di Bumi Jejama Secancanan.

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan

Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien

Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap perkara narkoba yang berhasil ditangani sebanyak 80 kasus.

Sedangkan pelaku/tersangka narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 95 orang.

Jumlah tersebut yang terdata dari Januari- 21 Juli 2020 kemarin.

Terakhir, Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan sembilan tersangka narkotika, Minggu, 26 Juli 2020 kemarin.

9 Tersangka Terancam 20 Tahun

Kesembilan orang yang diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu terkait narkotika diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Mereka AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved