Kasus Narkoba di Pringsewu
VIDEO Simpan Sabu di Ban Motor, Sejoli asal Pringsewu Digelandang Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman, seberat 35, 83 gram.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan narkoba seberat 35, 83 gram.
Narkoba tersebut berupa serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu.
Keduanya yakni Erwin (40), warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, dan Rani Dwi Seleana (23), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.
Keduanya ditangkap di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
• VIDEO Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty Diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
• VIDEO Warung Kelontong di Metro Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah
• VIDEO Banjir di Tanggamus, 4 Pekon Terendam Air Sampai 50 Cm
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.
Sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
(Tribunlampung.co.id/ Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar