Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dipecat dari Keanggotaan PDI-P

Dalam struktur yang baru, sudah tidak ada lagi nama Akhyar sebagai pengurus DPD PDI-P Sumut. Saat ini DPD PDI-P Sumut dipimpin Djarot

Editor: Romi Rinando
 KOMPAS.COM/DEWANTOROPlt.
Wali Kota Medan, Akhyar Nasution 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - PDI Perjuangan memecat Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution dari keanggotaan partai.

Akhyar dipecat setelah diketahui bergabung dengan Partai Demokrat untuk maju dalam Pilkada Medan 2020.

Dikutip dari Tribunnews Batam, Selasa (11/8/2020), pemecatan Akhyar tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P Nomor 29-A/KPTS-DPD/DPP/VIII/2020 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024.

Surat tersebut bertanggal 1 Agustus 2020.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI-P Sumut, Aswan Jaya, membenarkan surat pemecatan itu.

"Iya. Beliau sudah tidak bersama PDIP lagi baik dari kepengurusan atau dari keanggotaan," ujar Aswan, Sabtu (8/8/2020).

Sebelumnya, Akhyar diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi saat DPD PDI-P Sumut dipimpin Japorman Saragih.

Dalam struktur yang baru, sudah tidak ada lagi nama Akhyar sebagai pengurus DPD PDI-P Sumut. Saat ini DPD PDI-P Sumut dipimpin Djarot Saiful Hidayat.

Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Rabu (8/7/2020) menjelaskan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19. Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli. Beberapa hal yang diatur dalam perwal tersebut mulai dari pelaksanaan kebiasaan baru di tempat kerja, ruang pembelajaran, hingga di moda transportasi.
Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Rabu (8/7/2020) menjelaskan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19. Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli. Beberapa hal yang diatur dalam perwal tersebut mulai dari pelaksanaan kebiasaan baru di tempat kerja, ruang pembelajaran, hingga di moda transportasi. ( KOMPAS.COM/DEWANTOROPlt.)

Gerindra Tuding SBY Ingin Bangun Dinasti Lewat AHY

VIDEO Positif Covid-19, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Jalani Isolasi di RS Royal Prima

Megawati Soekarnoputri Bicara Dinasti Politik, Sebut Nama Puan Maharani

Akhyar saat ini merupakan bakal calon Wali Kota Medan yang didukung Partai Demokrat.

Sementara itu, ada pula Bobby Afif Nasution yang namanya menguat di bursa calon Wali Kota Medan.

Bobby merupakan menantu Presiden Joko Widodo dan kini tercatat sebagai kader PDI-P.

Saat ini, salah satu partai yang mendukung Bobby maju di Pilkada Medan adalah Partai Golkar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Pecat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dari Keanggotaan Partai"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved