Tribun Pringsewu

75 Penyidik Polres Pringsewu Dapat Penyuluhan Hukum dari Polda Lampung 

Penyuluhan dari tim Bidang Hukum Polda Lampung yang dipimpin oleh Kabid Hukum Kombes Pol Heri Setiawan.

Dokumentasi
Sebanyak 75 penyidik Kepolisian Resort Pringsewu mendapat penyuluhan dari Bidang Hukum Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 75 penyidik Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu mendapat penyuluhan hukum dari Polda Lampung, Rabu, 12 Agustus 2020 di Aula Kolam Renang Paris Pringsewu.

Penyuluhan dari tim Bidang Hukum Polda Lampung yang dipimpin oleh Kabid Hukum Kombes Pol Heri Setiawan.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penyuluhan hukum tersebut membahas implementasi Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Serta Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikkan Tindak Pidana.

Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan

Menag Fachrul Razi Sebut Masjid UIN Raden Intan Lampung Sebagai Simbol Kerukunan

25 Kali Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, BPBD Ungkap Penyebabnya

Cerita Pemenang Lomba Desain Kaway Plastik New Normal, Oca Sempat Sulit Satukan Tapis dengan Plastik

Personel yang mengikuti penyuluhan adalah pengemban fungsi penyidikkan.

Baik dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, dan Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu.

"Hasil dari kegiatan ini, dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari" pesan Kapolres.

Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan mengatakan, tujuan dilakukan penyuluhan hukum kepada para Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk mengingatkan kembali agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.

Selain itu supaya anggota Polri yang bertugas memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.

“Penyuluhan harapannya dapat menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hukum dan keyakinan penyidik dalam mengambil tindakan," katanya.

Terutama, supaya penyidik atau penyidik pembantu mengetahui betul unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved