Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.

Dokumentasi Polisi
Kelima pelaku judi termasuk oknum PNS diamankan tim Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berjudi di salah satu rumah di Pringsewu, Kamis (6/8/2020). Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah orang yang digerebek dalam perjudian di satu rumah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 6 Agustus 2020 ada yang melarikan diri.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Kendati begitu, petugas telah mengantongi nama-nama pelaku yang kabur ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.

TONTON JUGA:

Lima orang di antaranya berhasil ditangkap, salah satunya oknum PNS.

Sementara pelaku lainnya melarikan diri.

"Pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial SS, AT, dan ST," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.

BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

• BREAKING NEWS Gagal Curi Motor karena Tepergok Pemilik, Maling di Lamteng Bawa Kabur 1 Ponsel

• Ada Wifi Gratis di Lampura untuk Siswa Belajar Daring, Simak Lokasi Wifi Gratis Program GP Ansor

 Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Sahril menekankan, bila pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut.

Diketahui para pelaku ini ketika digerebek sedang melakukan judi pakai kartu remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang.

Oknum PNS Ditangkap

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.

Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved