Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu," kata Zainuk Fachri.
Zainuk Fachri membenarkan, status 2 orang penyalahguna Narkoba tersebut merupakan PNS.
Sementara satu tersangka atas nama Agus, kata Zainuk Fachri, merupakan pegawai bengkel.
"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar," jelas Zainuk Fachri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Zainuk Fachri, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," tandas Zainuk Fachri.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)