Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.

Dokumentasi Polisi
Kelima pelaku judi termasuk oknum PNS diamankan tim Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berjudi di salah satu rumah di Pringsewu, Kamis (6/8/2020). Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan. 

Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.

Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.

"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.

Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.

Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Konsumsi Sabu

Kasus lain, berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Hal tersebut setelah Ika, sapaan akrab Yurika Septiana, diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, di rumah kontrakan bilangan Bumi Waras, Bandar Lampung. pada 4 Februari 2020.

Kedua rekan Ika tersebut yakni Agus Solihin (41), warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan Dian Hata (39), warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Ika yang diwawancarai di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan, saat itu, ia dipaksa untuk mengonsumsi sabu oleh rekannya Dian Hata dan Agus Solihin.

Diketahui, Dian Hata juga bersatus sebagai PNS di Pemkab Tulangbawang.

"Saya menolak gak mau ikutan (konsumsi sabu). Apalagi ini kan di rumah saya," ujar Ika, saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).

Meski sempat menolak, akhirnya Ika termakan bujuk rayu Dian dan Agus, hingga akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved