Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.

Dokumentasi Polisi
Kelima pelaku judi termasuk oknum PNS diamankan tim Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berjudi di salah satu rumah di Pringsewu, Kamis (6/8/2020). Polisi Buru 3 Orang yang Berjudi Bareng Oknum PNS di Pringsewu, Kabur saat Penggerebekan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah orang yang digerebek dalam perjudian di satu rumah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 6 Agustus 2020 ada yang melarikan diri.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Kendati begitu, petugas telah mengantongi nama-nama pelaku yang kabur ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.

TONTON JUGA:

Lima orang di antaranya berhasil ditangkap, salah satunya oknum PNS.

Sementara pelaku lainnya melarikan diri.

"Pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial SS, AT, dan ST," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.

BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

• BREAKING NEWS Gagal Curi Motor karena Tepergok Pemilik, Maling di Lamteng Bawa Kabur 1 Ponsel

• Ada Wifi Gratis di Lampura untuk Siswa Belajar Daring, Simak Lokasi Wifi Gratis Program GP Ansor

 Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Sahril menekankan, bila pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut.

Diketahui para pelaku ini ketika digerebek sedang melakukan judi pakai kartu remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang.

Oknum PNS Ditangkap

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.

Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.

Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.

Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.

"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.

Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.

Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Konsumsi Sabu

Kasus lain, berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Hal tersebut setelah Ika, sapaan akrab Yurika Septiana, diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, di rumah kontrakan bilangan Bumi Waras, Bandar Lampung. pada 4 Februari 2020.

Kedua rekan Ika tersebut yakni Agus Solihin (41), warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan Dian Hata (39), warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Ika yang diwawancarai di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan, saat itu, ia dipaksa untuk mengonsumsi sabu oleh rekannya Dian Hata dan Agus Solihin.

Diketahui, Dian Hata juga bersatus sebagai PNS di Pemkab Tulangbawang.

"Saya menolak gak mau ikutan (konsumsi sabu). Apalagi ini kan di rumah saya," ujar Ika, saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).

Meski sempat menolak, akhirnya Ika termakan bujuk rayu Dian dan Agus, hingga akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.

"Saya gak pernah pakai (konsumsi sabu), baru kali itu, dan juga saya cuma satu isapan," ungkap Ika.

Sementara itu, Agus mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari orang.

Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut, kata Agus, didapat dari patungan dengan Dian.

Setelah uang terkumpul, lanjut Agus, ia dan Dian membeli sabu satu paket kecil.

"Iya kami pakai bersama di rumah kontrakan Ika," ucap Agus.

Agus menyebut, mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Telukbetung.

Agus mengungkapkan, ia membeli sabu dengan cara pesan lewat telepon kepada sang bandar.

Kemudian, terus Agus, seorang kurir mengantarkan barang haram itu ke salah satu tempat yang telah disepakati.

"Ada yang antar barang, saya ambil di jalan, gak jauh dari rumah saya," jelasnya.

Sementara oknum PNS Dian, membantah, telah lama menjadi pecandu Narkoba.

Dian berdalih, mengonsumsi sabu hanya karena iseng mengikuti kehendak Agus.

"Baru kali ini (konsumsi sabu)," kata Dian.

Dian mengaku, instansi pemerintah tempat ia bekerja sudah mengetahui permasalahan yang sedang menyangkut dirinya.

"Iya (kantor) tahu," imbuhnya.

Kasatserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainuk Fachri mengatakan, penangkapan ketiga penyalahguna Narkoba tersebut berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan Narkoba.

"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu," kata Zainuk Fachri.

Zainuk Fachri membenarkan, status 2 orang penyalahguna Narkoba tersebut merupakan PNS.

Sementara satu tersangka atas nama Agus, kata Zainuk Fachri, merupakan pegawai bengkel.

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar," jelas Zainuk Fachri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Zainuk Fachri, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," tandas Zainuk Fachri.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved