Tribun Bandar Lampung
Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung
Terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, Meninggal Dunia saat masih menjalani penahanan di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ooi Swee Liew alias Asoh alias Makcik, terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, Meninggal Dunia saat masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).
Ia meninggal ketika dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Asoh diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus.
Terakhir, sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengungkapkan Asoh meninggal beberapa jam setelah dirawat di RSUDAM.
TONTON JUGA:
"Sore dia ngeluh gak bisa melihat. Kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Pratiwi, Sabtu (8/8/2020).
Pratiwi menjelaskan Asoh telah menjalani penahanan sekitar tiga tahun sejak dipindah dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tahun 2017.
Ia menyebut Asoh sudah sering menjalani perawatan maupun terapi medis.
Itu karena penyakit diabetesnya kerap kambuh dan alhasil kondisi kesehatannya tidak stabil.
• Terpidana asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Sempat Mengeluh Tak Bisa Melihat
• Tabrak Pembatas Jalan, Ambulans Bawa Pasien Jantung Ringsek di Flyover MBK Bandar Lampung
• Jelang Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Awal September, Orangtua Minta 4 Sif
• Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil
Atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, beber Pratiwi, jenazah Asoh dikremasi di Rumah Krematorium Lempasing, Pesawaran, Jumat (7/8/2020).
Saat ini, Lapas Perempuan Bandar Lampung masih menunggu pihak keluarga menjemput abu kremasi Asoh.
Pratiwi memastikan permintaan kremasi dari keluarga tersebut sudah dikondisikan dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dititipkan di rumah krematorium. Kami masih menunggu pihak keluarga yang mengambilnya untuk dibawa pulang ke negara asalnya," kata Pratiwi.
Asoh adalah satu dari total tiga terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2016.