Tribun Bandar Lampung
Jelang Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Awal September, Orangtua Minta 4 Sif
Sistem pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD dan SMP di Bandar Lampung akan dimulai kembali pada 31 Agustus 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sistem pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD dan SMP di Bandar Lampung akan dimulai kembali pada 31 Agustus 2020.
Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 420/ 699/ III.01/2020 tentang Kebijakan Pembelajaran pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Bandar Lampung.
"Per 31 Agustus 2020 mulai buka pembelajaran di sekolah, namun dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana Novel, yang dikonfirmasi Tribun di Bandar Lampung, Sabtu (8/8/2020).
Ada empat poin penting dalam surat edaran itu, satu di antaranya adalah keputusan untuk belajar tatap muka sepenuhnya di tangan orangtua siswa.
TONTON JUGA:
Menjadi hak prerogatif orangtua untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka.
Bagaimana sikap para orangtua? Sejauh ini tetap ada dua kubu.
Pertama, menolak mengizinkan anaknya belajar tatap muka dengan alasan kasus Covid-19 belum reda dan anak memiliki risiko tinggi untuk tertular.
• Orangtua Siswa di Bandar Lampung Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Dibuka Lagi
• Mobil Ambulans Ringsek Setelah Alami Lakalantas di Flyover MBK Bandar Lampung
• Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil
• Ketua KPK Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi OTT di Lampung
Pada sisi lain, banyak juga yang justru ingin anaknya cepat masuk sekolah kembali karena mereka jenuh mendampingi anaknya belajar daring di rumah.
Namun, mereka meminta pihak sekolah benar-benar menerapkan standar protokol kesehatan.
Sama seperti Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya juga mengeluarkkan pernyataan akan mengizinkan sekolah membuka pembelajaran secara tatap muka untuk daerah yang masuk kategori zona kuning dan zona hijau Covid-19.
Data Dinas Kesehatan Lampung merinci daerah zona kuning mulai dari Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, hingga Pesawaran.
Tidak ada daerah zona merah dan oranye. Adapun daerah zona hijau, yakni Way Kanan dan Tulangbawang. Sementara daerah zona hijau tua hanya Mesuji.
Zona kuning berarti risiko kenaikan kasus Covid-19 rendah. Untuk zona hijau, berarti tidak ada kasus baru, dan hijau tua berarti daerah itu tidak terdampak.
Sedangkan zona merah berarti risiko kenaikan kasus Covid-19 tinggi dan zona oranye berisiko sedang.