Tribun Bandar Lampung

Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil

Eks anggota DPRD Lampung Timur, inisial KH (40), dan sang istri, FR (29), diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
FR (kiri) dan KH, suaminya yang juga mantan anggota DPRD Lampung Timur, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Timur, inisial KH (40), dan sang istri, FR (29), diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengelola Showroom mobil bekas di Jalan Antasari Bandar Lampung.

Hal ini terungkap dalam Gelar Perkara yang dilakukan Polresta Bandar Lampung di mapolresta setempat, Jumat (7/8/2020).

Sepasang suami istri ini diduga telah menipu korbannya hingga Rp 900 juta.

Modusnya, dengan menjalin kerja sama penjualan mobil bekas. Sayangnya, uang hasil penjualan mobil tidak disetorkan sepasang suami istri ini.

TONTON JUGA:

Namun sang istri, FR, yang sempat dihadirkan dalam gelar perkara kemarin, membantah telah melakukan penipuan.

Menurutnya, ia pernah menanam saham sebesar Rp 400 juta di Showroom tersebut.

Uang yang ia ambil merupakan ganti rugi atas investasi yang ia tanam tersebut.

Fakta Kasus Mantan Anggota DPRD Lamtim dan Istri, Gelapkan Mobil Showroom Senilai Rp 900 Juta

 BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi 2 Lembaga Penegak Hukum di Lampung

 Pengecer dan Loper Koran Tribun Lampung Dapat Bantuan Sembako dari Pengusaha Kopi

 BREAKING NEWS Perut Makin Buncit, Keluarga Korban Persetubuhan di Bumi Ratunuban Lapor ke Polisi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan, dugaan penipuan yang dilakukan sepasang suami istri ini dilakukan sejak KH masih aktif menjadi anggota DPRD Lampung Timur.

"Pengelola Showroom percaya menjalin kerja sama penjualan mobil bekas kepada pelaku karena pelaku saat itu masih menjadi anggota DPRD Lamtim. Awalnya kerja sama berjalan lancar. Namun setelah tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan, proses pembayaran macet," jelas Kapolresta.

Ia meneruskan, sejak awal 2019, ada 5 mobil yang dijanjikan dijual tersangka.

Namun uang yang disetor hanya sebagian dari hasil penjualan.

Bahkan pelaku hanya menyetor uang muka saja, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378. Ancaman maksimal pidana empat tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved