Tribun Bandar Lampung
Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil
Eks anggota DPRD Lampung Timur, inisial KH (40), dan sang istri, FR (29), diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Keduanya akan diproses hukum seperti warga sipil lainnya, tidak ada pembedaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.
Satu unit Fortuner putih, satu unit Terios warna putih, Inova warna putih dan Avanza warna silver.
Terdapat pula satu unit Fortuner warna hitam, namun masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).
"Banyak barang bukti lain yang belum disita, karena banyak korban yang belum membuat laporan," terang Yan Budi.
Bantah
Istri KH, FR yang dihadirkan dalam gelar perkara mengatakan, antara ia dan pemilik Showroom merupakan rekanan sejak lama.
Menurutnya, ia pernah bekerja sebagai marketing leader Showroom tersebut.
Setelah keluar dari Showroom, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis Showroom mobil secara bersama.
"Tahun 2018 saya tanam saham Rp 400 juta. Tapi di tahun 2019 terjadi wan prestasi antara saya dan pemilik mobil," ujar FR.
FR berdalih mobil milik korban yang dijual itu sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah ia tanam.
"Saya sudah berupaya dengan baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," katanya.
FR juga menyebut sempat punya hubungan spesial dengan pemilik Showroom, sebelum akhirnya menikah dengan KH.
"Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan KH," kata dia.
Mobil Ditarik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eks-anggota-dprd-lamtim-dan-istrinya-tipu-showroom-mobil-4.jpg)