Berita Nasional
Anggota DPRD Laporkan Anak Perempuannya ke Polisi Gara-gara Status di Facebook
Ginna dilaporkan ayahnya yang anggota DRPD ke Polda ternyata bulan April. Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CIAMIS - Seorang anggota DPRD Ciamis melaporkan anak kandungnya ke polisi.
Anggota dewan berinisial H. Sy ini melaporkan anaknya Ginna Mayori Aurora (26) karena tak terima dengan status sang anak yang diposting di akun Facebook.
Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis tak menyangka ayah kandungnya, H. Sy yang juga anggota DPRD Ciamis, melaporkannya ke polisi hanya karena unggahan di akun facebooknya.
Sudah dua kali lulusan PKJR Unigal itu memenuhi undangan penyidik Polda Jabar untuk memberikan keterangan yakni pada Selasa (4/8/2020) pekan lalu dan Senin (10/8/2020).
Baru pada undangan kedua, Senin (10/8/2020) Ginna didampingi penasihat hukum saat memberi keterangan di Polda Jabar.
Anak kedua dari tiga bersaudara tersebut terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
• Pria Berseragam TNI Babak Belur Dihakimi Warga Gara-gara Rampas Motor Ojek Online
• Reaksi Fadli Zon akan Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Saya kaget, tak menyangka bapak (H.Sy) tega melaporkan anaknya sendiri ke polisi, Ginna benar benar tak menyangka,” kata Ginna yang didampingi ibu dan kakaknya kepada wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Menurut Ginna, pada Maret 2020 ia menulis status di akun facebooknya dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada ayahnya, H.Sy karena luapan emosi yang menyaksikan serangkaian keributan yang melibatkan kedua orangtuanya.
TONTON JUGA
Ternyata atas isi status di akun face booknya itulah kemudian ayahk andung Ginna melaporkannya ke polisi.
“Ginna dilaporkan ke Polda ternyata bulan April. Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget,” katanya.
Dengan mata berkaca-kaca, Ginna mengaku ingin bertemu dengan ayah kandungnya tersebut.
"Ginna sudah berbulan-bulan tidak bertemu tidak komunikasi dengan bapak. Kami sudah lama tidak tinggal serumah dengan bapak,” ujar Ginna.
• MAKI Ungkap Imbalan yang akan Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
• Kasat Reskrim Selayar yang Lecehkan Polwan Diduga Terlibat Pemerasan
Ginna mengaku rindu bertemu dengan ayahnya, H.Sy.
“Ginna ingat waktu kecil suka diajak jalan-jalan sama bapak,” katanya.
Ny. S (55) ibu kandung Ginna juga tak menyangka kalau mantan suaminya tersebut tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kok ada ya bapak melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Singa saja tidak ada yang memangsa anaknya sendiri,” ujar Ny S.
Ny S mengaku bahwa ia bersama H. Sy sudah resmi bercerai.
Sementara H.Sy sewaktu dihubungi via WA oleh Tribun untuk konfirmasi sampai Selasa (11/8/2020) sore, belum memberikan jawaban.
Pengacara Heran
Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya yang menjadi penasihat hukum Ginna Mayori Aurora (26) tak menyangka ada seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah status Facebook.
“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Bambang tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.
Ginna dilaporkan ke polisi orang ayahnya sendiri, menurut Bambang Lesmana, atas pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya.
Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya.
Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya.
“Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang.
(Tribun Jabar/Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Gara-gara Unggahan di Facebook"