Berita Nasional
Bikin Korbannya Mabuk, PSK yang Curi Mobil PNS di Jateng Ditangkap 3 Tahun Kemudian
Seorang PSK ditangkap polisi lantaran curi mobil PNS di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku ditangkap 3 tahun kemudian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Seorang PSK ditangkap polisi lantaran curi mobil PNS.
Korban berinisial HS (53) merupakan warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tiga tahun lalu.
Namun, pelaku baru ditangkap polisi.
• VIDEO Detik-detik Polisi Kejar Pencuri Mobil Bank BRI di Solo
• Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, sebagaimana dilansir Surya.co.id (grup Tribunlampung.co.id), Selasa (11/8/2020).
Adapun, kronologi kasus PSK curi mobil PNS tersebut bermula saat HS menyewa tersangka Santi (22).
Keduanya kencan di sebuah hotel.
TONTON JUGA:
Saat kencan, Santi membuat HS mabuk.
Santi melakukan itu dengan mencekoki minuman keras (miras) kepada korban.
Hal itu membuat HS tak sadarkan diri.
Ketika korban tak sadarkan diri, sang PSK curi mobil PNS tersebut.
• Viral Video Pria Diduga Gangguan Jiwa Masuk Pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung
• Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Baru tiga tahun kemudian, Santi diamankan polisi.
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka bernama Santi (22).
Ia merupakan warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka Santi diketahui kabur seusai melakukan aksi curi mobil PNS.
Ia menjadi buronan selama tiga tahun.
Santi kemudian ditangkap di Kabupaten Grobogan.
Cekoki korban miras
Tersangka membawa kabur mobil KIA Visto dengan pelat nomor H 9285 WI.
Dari pengakuan tersangka, Rahmad Hidayat mengungkapkan, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut Rahmad, peristiwa itu dilakukan di hotel di Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) pada 14 Agustus 2017.
Untuk memuluskan aksinya, Santi tidak bekerja sendirian.
Rahmad Hidayat mengatakan, ketika curi mobil PNS tersebut, tersangka dibantu temannya berinisial FEN.
Saat ini, polisi masih mengejar FEN.
Ia juga menjelaskan, korban merupakan pelanggan tetap Santi.
Hal itu membuat Santi lebih mudah menjebaknya.
"Tersangka Santi ini diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."
"Dan, korban adalah pelanggan tetapnya," kata Rahmad Hidayat.
HS bukan korban satu-satunya
Seusai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi kemudian menjual mobil tersebut.
Santi menuturkan, penjualan mobil dilakukan melalui perantara.
Perantara tersebut adalah seorang temannya di daerah Grobogan.
"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta, habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas tersangka.
HS ternyata bukan korban Santi satu-satunya.
Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi.
Hal itu karena ia kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui Rahmad Hidayat, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku.
Diancam 7 tahun penjara
Rahmad Hidayat menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Rahmad Hidayat.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah PSK Gondol Mobil PNS Salatiga: Ajak Korban Kencan di Hotel dan Minum Miras hingga Teler.
Seorang PSK curi mobil PNS di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi 3 tahun kemudian. (Surya.co.id/Suyanto)