Berita Nasional
Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra, pada saat masih buron, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
• MAKI Ungkap Imbalan yang akan Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
• Sepak Terjak Sosok TT Kaki Tangan Djoko Tjandra yang Diungkap MAKI di TV One
• Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
• Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.
Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.