Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Surati Camat Terkait Netralitas ASN Jelang Pilwakot 2020

Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
screenshot
Bawaslu Bandar Lampung Surati Camat Terkait Netralitas ASN Jelang Pilwakot 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyurati camat selaku Aparatur Sipil Negara agar menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.

Hal itu tercantum dalam surat dnomor 107/K. LA-14/PM. 00.02/VIII/2020 tentang pencegahan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Candrawansah tertanggal 12 Agustus 2020.

"Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan surat pencegahan kepada ASN camat agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung di tahun 2020 ini,” ujar Candrawansah, Kamis (13/8/2020).

Candra menuturkan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) tentang Netralitas ASN, Bawaslu melarang keras pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan polri dan kepala desa/lurah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang

Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Wahdi-Qomaru Segera Diplenokan

Golkar Pastikan Tetap Dukung Rycko Menoza di Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung: Pendaftaran Pasangan Balonkada 4 September 2020

Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

“Bisa pidana kurungan, bisa juga dikenakan sanksi atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta rupiah,” jelasnya

Untuk itu, Candra mengimbau para camat dapat mengarahkan jajarannya, untuk senantiasa berada dalam posisi netral, jelang Pilkada Serentak 2020.

Untuk diketahui, beberapa ASN setingkat kecamatan diduga melanggar Netralitasnya lantaran melarang sosialisasi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung.

Pelarangan sosialisasi tersebut belakangan ini menjadi viral dan ramai di perbincangkan oleh kalangan politisi di Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved