Tribun Lampung Utara
Tidak Punya Pinjaman, Syarat UMKM Lampura yang Akan Dibantu Pusat
Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Lampung Utara saat ini tengah mendata UMKM yang akan menerima bantuan pemerintah pusat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - "Saat ini kami sedang mendata jumlah UMKM, surat kami sebar ke kelurahan dan desa untuk mendatanya," kata Dina Prawitarini, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Kamis (13/8).
Ia mengatakan bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi Covid-19 bisa mengakses pembiayaan modal kerja dan bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
• Zaiful Bokhari Berikan Bantuan Covid-19 kepada Warga di Kecamatan Sekampung
"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujarnya.
• PLN Salurkan Bantuan Covid-19 Rp 42,9 Miliar
Dina menyebutkan, syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Adapun program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," kata Dia.
Dana ini diharapkan bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari, namun juga bisa digunakan untuk modal berusaha. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM.(ang)