Pilkada Bandar Lampung 2002
Bawaslu Bandar Lampung Surati Camat Tetap Jaga Netralitas
Hal itu tercantum dalam Surat Nomor 107/K.LA-14/PM. 00.02/VIII/2020 tentang Pencegahan tanggal 12 Agustus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyurati camat selaku ASN untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Hal itu tercantum dalam Surat Nomor 107/K.LA-14/PM. 00.02/VIII/2020 tentang Pencegahan tanggal 12 Agustus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Candrawansah.
Candrawansah menuturkan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (1) tentang Netralitas ASN, bawaslu melarang keras pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa/lurah untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Jika terbukti melanggar dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
• Bawaslu Bandar Lampung Surati Camat Terkait Netralitas ASN Jelang Pilwakot 2020
• 15 Agustus, Batas Terakhir Verifikasi Faktual Kolektif Balon Ike Edwin-Zam Zanariah
• KPU Lampung: Pendaftaran Pasangan Balonkada 4 September 2020
• Tak Dapat Rekom Partai Sendiri, 2 Kader Parpol di Lampung Tetap Yakin Maju Pilkada Serentak 2020
"Bisa pidana kurungan, bisa juga dikenakan sanksi atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta," jelasnya, Kamis (13/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)